Tommy Soeharto Gugat Pemerintah, Ada Apa…?
BritaBrita.com-Tommy Soeharto, anak mantan Presiden RI HM Soeharto menggugat -Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Keuangan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL
Melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak.Tommy melayangkan gugatan ke pengadilan gara-gara penggarapan proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Alasan Tommy melayangkan gugatan ke pemerintah karena menjadi korban penggusuran dari proyek tersebut. Kantornya kena gusur. Gugatan itu dilayangkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Tak cuma Kementerian ATR, Tommy juga menggugat pihak lain terkait proyek yang berujung penggusuran terhadap kantornya seluas 992 meter persegi.
Adapun terdapat, lima tergugat dan tiga tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang diantaranya.
Tergugat
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok – Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
- PT Citra Waspputhowa
Turut tergugat
- Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
- PT Girder Indonesia