NASIONALPALEMBANGPOLITIKSUMSEL

Lima Mahasiswa Pengunjuk Rasa Omnibus Law di Palembang Divonis 10 Bulan Percobaan

BritaBrita.com,PALEMBANG-Tangis haru langsung pecah saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu di Palembang.

Putusan ini menuai derai air mata dari para keluarga termasuk orang tua kelima terdakwa yang hadir langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021).

Para terdakwa merupakan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Palembang yaitu M. Bartha Kusuma (Stisipol Candradimuka), Naufal Imandalis,(Politeknik Unsri) Rezan Septian Nugraha(Universitas Muhammadiyah Palembang), Awwabin Hafiz Kodan (UIN Raden Fatah) M Haidir Maulana (Muhammadiyah).

Saat membacakan vonisnya, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi menyebut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT. Atas peristiwa tersebut kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP.

“Hakim menjatuhkan pidana hukuman percobaan 10 bulan penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dalam waktu 1×24 jam setelah putusan dibacakan,” tegas
Sahlan. Namun hakim menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Palembang menuntut dua tahun penjara terhadap lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (5/1/2021) lalu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kombes Pol Supriadi menjelaskan yang para terdakwa tetap menjalani hukuman namun di luar penjara dalam kurun waktu 10 bulan. Terdakwa tetap dalam pengawasan dan proses pembebasan sesuai putusan pengadilan.

“Sore ini kami akan mengeluarkan surat terkait putusan hakim,” ujarnya

Calon Reporter : Hendy Saputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button