BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bulan Desember 2020, tembus Rp6 miliar untuk 160 ribu Peserta Bantuan Iuran (PBI). Pasalnya, tidak ada lagi sharing iuran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Palembang Muhammad Fakhriza mengatakan, tunggakan ini terjadi karena adanya kekurangan bayar, pasca Pemerintah Provinsi Sumsel menarik kembali Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok yang harusnya diterima kota.
“Iuran untuk Desember itu belum dibayarkan, sehingga terhutang Rp6,5 miliar. Informasinya ini akan dianggarkan di APBD 2021 oleh kota,” katanya, usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Palembang, Senin (1/2/2021).
Ia mengatakan, saat ini angka Universal Health Coverage (UHC) Kota Palembang turut mengalami penurunan sejak Pemprov tidak lagi membantu sharing dana bayar PBI untuk Pemkot Palembang.
Dari sebelumnya UHC Kota Palembang diangka 95 Persen kini menjadi 93 persen. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjumlah 115 ribu hanya 55 ribu yang lolos verifikasi dan validasi data. Sedangkan ada 60 ribu tidak berhasil diintegrasikan karena data tidak valid.
“Ada data NIK ganda dan itu harus diperbaiki dulu, Januari ini harus proses UHC lagi. Mudah-mudahan Kota Palembang kembali UHC sebab ada komitmen untuk membayarkan iuran PBI di 2021,” katanya.
Dalam peraturan masyarakat miskin bisa menjadi tanggungan pemerintah pusat asalkan harus diverifikasi dan validasi. Setelah itu baru masuk DTKS baru bisa dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Zulkarnain mengatakan, beban APBD cukup berat karena biasanya Pemkot Palembang dibantu provinsi sebesar Rp55 miliar namun sekarang semua dibebankan ke APBD Kota Palembang.
“Untuk pembayaran iuran PBI ini sudah dianggarkan Rp128 miliar untuk 270.464 jiwa (termasuk yang sebelumnya ditanggung Pemprov) dalam satu tahun kedepan,” katanya.
Dinsos Kota Palembang, Heri Aprian menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan verifikasi data miskin baru untuk diajukan ke pusat masuk dalam DTKS sehingga misbar yang belum masuk DTKS bisa mendapatkan bantuan salah satunya, bantuan iuran BPJS Kesehatan.
“Dari data kami, miskin baru 85.255
Kalau semuanya masuk DTKS maka bisa mengurangi beban APBD karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Ini sesuai dengan Perpres nomor 4,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi