Resmikan Perda Pesantren Pertama di Sumatera, Ketua DPRD Sumsel Kumandangkan Kalimat Takbir…!
BritaBrita.com–Suasana haru sempat menyelimuti ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) , Senin (8/2/2021). Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH resmi mengetuk palu tanda disahkannya peraturan daerah (perda) Pesantren .
“Alhamdulillah, Allahuakbar, ” kata Anita seraya disambut sujud syukur salah seorang anggota DPRD yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru.
“Kita menjadi Provinsi kedua setelah Jabar di Indonesia dan pertama di Sumatera, yang mengeluarkan perda ini,” sambungnya usai Paripurna.
Politisi Golkar ini menjelaskan, Pesantren adalah salah satu elemen bangsa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan negara tercinta. Sejarahpun mencatat bahwa Pesantren melalui santri dan kiai memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan.
“Barulah setelah 74 tahun Indonesia merdeka mendapat pengakuan dengan lahirnya UU no 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dan ini menjadi landasan kita untuk membuat Perda ini,” ulasnya.
Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel tentang Dukungan dan Fasilitasi Pesantren, H Antoni Yuzard SH MH dalam laporan pembahasan dan penelitian menyampaikan tujuan dari PERDA ini untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan agar dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren dalam bentuk fasilitas kebijakan, bantuan sarana dan prasarana dan bantuan pendanaan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sinergisitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap penerapan dan implementasiny. Juga, dukungan penguatan anggaran terhadap operasional pelaksanaan Perda tersebut sehingga dapat dilaksanakan secara optimal,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerjasama dari para anggota DPRD Sumsel yang dengan sesama turut mempermudah jalan agar perda ini dapat segera di laksakan.
“Sesuai pendapat, kami sampaikan sebelumnya agar materi Raperda ini seauaikan dan selaraskan dengan aturan yg lebih tinggi. Prinsipnya kami menyambut baik perwujudan kepedulian pimpinan dan anggota DPRD Sumsel,” tegas Gubernur.
Dijelaskan, selama ini dasar hukum bantuannya Permendagri dana hibah. Dengan adanya landasan hukum ini bisa lebih mengena dan kuat lagi.
“Saya dapat informasi ini adalah perda kedua setelab jawa barat. Harapan saya ini bisa kita segera fasilitasi ke kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti dengan Pergub,” tambahnya.
Terpisah, Ketua RMI (Asosiasi Pesantren NU) Sumsel, KH Hendra Zainuddin, M.Pd.I mengaku bersyukur dan berterimakasih atas disahkannya Perda pesantren. Iapun berharap Perda ini dapat menguatkan peran pesantren sebagaimana fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Terimakasih kepada ibu Anita, pimpinan, semua anggota DPRD, Pansus yang telah bekerja keras dibawah pak Antoni Yuzard,” tuturnya singkat