NASIONAL

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara. Begini Faktanya

BritaBrita.com,Jakarta – Pinangki Sirna Malasari dihukum 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat.

Pembacaan vonis Pinangki digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Persidangan Pinangki diketuai hakim Ignasius Eko Purwanto dengan hakim anggota H Sunarso dan Moch Agus Salim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider,” kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Dalam vonis itu, muncul sejumlah fakta.

1. Dianggap Melanggar Undang-undang Tipikor

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim Eko.

Majelis hakim membeberkan perbuatan Pinangki Sirna Malasari dalam upaya membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Salah satunya, hakim mengatakan Pinangki berencana bekerja sama dengan ‘king maker’ untuk membebaskan Djoko Tjandra dari tuntutan.2. Hakim Sebut Pinangki Berencana Kerja Sama ‘King Maker’ Bebaskan Djoko Tjandra

“Menimbang pada tanggal 19 November 2019 terdakwa dan saksi Rahmat mengenalkan saksi Anita Kolopaking yang dilanjutkan pada pembahasan masalah hukum Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui oleh Joko Soegiarto Tjandra untuk bisa masuk kembali ke Indonesia, dengan mengatakan ‘Bapak ditahan dulu sementara, sambil kita urusi PK-nya di pengadilan, nanti semua ini saya laporkan ke king maker’,” ujar hakim Suharno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Hakim Suharno mengatakan Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra bekerja sama mengusahakan Djoko Tjandra bebas dari eksekusi putusan PK kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Pinangki memerintahkan Anita selaku pengacara bersurat ke Kejagung kemudian surat itu akan ditindaklanjuti Pinangki.

“Namun terdakwa tidak dijelaskan siapa king maker, terdakwa bersama Anita Kolopaking dan Joko Soegiarto Tjandra juga membahas bagaimana memulangkan Joko Soegiarto Tjandra dengan fatwa MA melalui Kejagung dapat menindaklanjuti putusan MK Nomor 33 dengan tujuan agar pidana yang dijatuhkan Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga saksi Djoko Tjandra bisa kembali kr Indonesia tanpa harus dipidana,” beber hakim.

“Dengan cara Anita Kolopakinh bersurat ke Kejagung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, kemudian terdakwa yang akan tindak lanjuti surat yang dikirim Anita Kolopaking,” lanjut hakim.

Sosok King Maker Masih Belum Terungkap

Lebih lanjut, sosok king maker dalam kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra hingga kini belum terungkap. Majelis hakim mengatakan sosok itu memang ada, namun tidak bisa terungkap dalam persidangan.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok king maker,” kata hakim Ignasius Eko Purwanto.

Hakim menyebut sosok king maker tidak terungkap di persidangan. Namun, ‘king maker’ itu diyakini hakim ada hanya identitasnya belum terungkap dalam sidang.

“Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pad November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan,” jelas hakim seperti dilansir detik.com.

3. Hakim: Pinangki-Anita Kolopaking Buat Action Plan Fatwa MA untuk Djoko Tjandra

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki Sirna Malasari bersalah melakukan korupsi berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Hakim menyatakan Pinangki berperan membuat action plan fatwa MA.

“Menimbang bahwa dari aplikasi WA chat terdakwa dengan saksi Anita no urut 724-730 tanggal 13 Februari 2020 03.36 pm yang isinya tidak disanggah oleh terdakwa dan saksi Anita telah terbukti benar, kesepakatan membuat action plan pada acara makan malam pada 25 November 2019 telah ditindaklanjuti oleh saksi Andi Irfan Jaya, saksi Anita dan terdakwa yang bersama-sama membuat action plan tersebut,” kata hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Hakim mengatakan Pinangki terbukti membuat action plan fatwa MA Djoko Tjandra. Hal itu dibuktikan dari barang bukti percakapan antara Anita Kolopaking dan Pinangki.

“Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama-sama terdakwa, saksi Anita, dan saksi Andi Irfan, kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, kemudian dikirim oleh terdakwa melalui WA kepada saksi Anita untuk dikoreksi,” jelas hakim.

“Uraian action plan tersebut ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WA antara terdakwa dengan saksi Anita. File document action plan format jpg. Menimbang bahwa dengan demikian dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan berikut biaya dan penanggung jawabnya yang dituangkan dalam proposal adalah benar adanya,” lanjut hakim.

4. Hakim Sebut Pinangki Biasa Urus Perkara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengatakan Pinangki Sirna Malasari sering ‘mengurus’ perkara berkaitan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Hakim mengungkapkan ini saat membaca pertimbangan vonis Pinangki.

Awalnya, hakim membacakan barang bukti elektronik berupa percakapan Anita Kolopaking dengan Pinangki. Hakim menyebut dalam percakapan itu ada bahasan tentang grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

“Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi whastaap, antara terdakwa dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 november 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Annas Maamun, percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Joko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerjasama dengan saksi dari Anita Kolopaking, khususnya terkait institsui Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

5. Total TPPU Terkait Kasus Pinangki Rp 5,2 Miliar

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.

“Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan USD 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang USD 500 ribu, dari jumlah keseluruhan USD 1 juta dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana,” kata anggota majelis hakim Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Adapun TPPU yang dilakukan Pinangki sebagai berikut:

– Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,753 miliar dibeli secara tunai namun beberapa tahap
– Pembayaran sewa Apartemen Trump International Hotel di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 72 juta
– Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 139,943 juta
– Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 166,780 juta.
– Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 437 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 1,8 miliar
– Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta.
– Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai tuntutan jaksa terhadap Pinangki terlalu ringan.

6. Alasan Hakim Vonis Pinangki Lebih dari Tuntutan Jaksa

Adapun poin-poin memberatkan untuk Pinangki adalah:

– Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa.

– Perbuatan Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp 94 M yang saat itu belum dijalani.

– Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.

– Perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

– Pinangki berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya.

– Pinangki menikmati hasil kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button