BritaBrita.com,Palembang-PD Pasar Palembang Jaya tahun lalu belum juga mampu memberikan Pendapatan Asli Derah (PAD) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Padahal, pengelola Pasar 16 Ilir dan Kuto saja mengakui telah menunaikan kewajiban menyetorkan retribusi pengeloaan Rp1,4 miliar pertahun.
General Manager PT Gandha Tata Prima (GTP) Yeyen mengatakan, retribusi tersebut sesuai dengan perjanjian Build Operation and Transfer (BOT). Sebagai pengelola Pasar 16 Ilir dan Kuto, ia mengaku telah menyetorkan retribusi, mengelola pedagang, keamanan dan kebersihan.
“Pemberian retribusi kepada PD Pasar Rp120 juta perbulan, jadi dihitung pertahun menjadi Rp1,4 miliar,” katanya, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, saat disinggung mengenai Pasar Kuto yang mengalami kerusakan, menurutnya sebelumnya pihaknya telah melakukan perbaikan atap Pasar Kuto. Serta melakukan kebersihan setelah pasar selesai jam operasinya.
“Kita melakukan perbaikan, namun di tengah jalan PD Pasar meminta perbaikan tersebut dihentikan dengan surat. Sebagai pengelola pasar adanya permintaan tersebut kita hentikan, bukan lepas tangan,” katanya.
Ia mengatakan, jika ada pembatalan izin prinsip pengelolaan kedua pasar tersebut yang telah dikeluarkan wali kota, maka Pemkot bisa membayar ganti rugi.
“Izin prinsip bisa dibatalkan asal ada ganti rugi sesuai perjanjian BOT,” katanya.
Sementara itu Dirut PD Pasar Palembang Djaya Abdul Rizal mengakui jika tahun 2019 lalu pihaknya belum bisa menyumbangkan PAD ke Pemkot Palembang, dengan alasan banyaknya pengeluaran operasional.
Padahal, selain Pasar 16 dan Kuto, PD Pasar sendiri mengelola 34 lebih pasar tradisional. Dimana harusnya bisa memperoleh PAD cukup besar.
“Untuk tahun 2020 kita masih melakukan audit ya,” ujarnya.
Soal kerusakan atap pasar, menurutnya PD Pasar telah melakukan komunikasi kepada pihak GTP untuk melakukan perbaikan Pasar Kuto.
“Kita tahun lalu sudah menerima laporan dari GTP bahwa mereka sudah melakukan perbaikan atap,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi