BritaBrita.com,PALEMBANG-Direktorat Reserse Narkoba Polda (Kepolisian Daerah) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 Kg.
Pihak Polda pun langsung menggelar konferensi pers dipimpin langsung Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kamis (11/2/2021).
Dari ungkap kasus, polisi berhasil menangkap tersangka Topik (47) yang terlibat peredaran barang haram antar provinsi tujuan ke Lubuklinggau, Sumsel.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam 25 kemasan teh china seberat lebih kurang 25 Kg dan satu unit mobil mobil toyota fortuner yang dipakai tersangka untuk mengantar sabu.
“Tersangka kita tangkap di jalan lintas Muba di daerah sekayu. Dan didapati 25 bungkus seberat lebih kurang 25000 gram narkotika jenis Shabu,” ujar Wakapolda.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp15 juta.
Adapun modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, dengan mengemas ulang barang haram tersebut dalam kemasan teh china yang dimasukan ke dalam kardus rokok dibawa langsung dari bireuen Aceh. Kemudian akan diantarkan ke Lubuklinggau melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi tersangka.
Dari hasil ungkap kasus ini kita sudah berhasil menyelamatkan 25000 orang anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba.
“Kita apresiasi Ditres Narkoba yang sudah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu. Dan ini adalah penangkapan terbesar sepanjang tahun 2021 yang berhasil diungkap Polda Sumsel,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menjelaskan untuk Pasal yang dijerat kepada tersangka yakni Primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup.
Calon Reporter : Hendy Saputra/rel