BritaBrita.com,Palembang-Dinas Pendidikan Kota Palembang mengharuskan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti Program Guru Penggerak (PGP). Selain tak hanya menjadi leader namun diharapkan menjadi pengayom, tauladan dan standar kompetensi wajib lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan jika sebelumnya calon kepala sekolah harus mengikuti jenjang karir hingga diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep). Namun saat ini calon Kepala Sekolah wajib mengikuti Program Guru Penggerak (PGP). Hal ini
sesuai dengan Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
“Sebenarnya dari dulu guru sudah menjadi guru penggerak.Bahkan sebelum PGP, ini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah,” ujar Zulinto, Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan, sebelum mendaftar untuk menjadi calon kepala sekolah, para calon kepsek, harus mengikuti bimbingan teknis
terlebih dahulu.
” Kemudian akan dilakukan tes, untuk bisa menjawab tes-tes tersebut harus mengikuti program guru penggerak ini,” kata Zulinto.
Ia menjelaskan, sebelum adanya PGP, dari dulu sudah ada pelatihan karakter. Diklat dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) dan itu wajib harus ada nomor induk kepala sekolah.
” PGP ini dilakukan karena dianggap lebih profesional untuk menggerakkan yang lain,” pungkasnya.
Reporter :Sugi