SUMSEL

Nuansa Politik Pengaruhi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Benarkah…?

BritaBrita.com— Mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang di duga kuat penuh dengan nuansa politik. Oleh sebab itu, semua pihak yang terkait diharapkan dapat  membuka celah kasus tersebut mengingat pembangunannya yang menelan angka senilai Rp130Miliar lebih dan menggunakan dana hibah pemerintah tahun 2016-2017. 

Pengamat hukum Palembang, Azwar Agus mengungkapkan, terhambatnya pembangunan masjid Raya Sriwijaya ini bisa saja di sebabkan karena perubahan suhu politik dan kebijakan pemerintahan di Sumatera Selatan (Sumsel) .

Menurut pandangan hemat saya kata Agus, mangkraknya pembangunan masjid tersebut bisa saja terjadi karena adanya perubahan politik anggaran pada masa itu, hingga akhirnya terjadi pergantian kepala daerah tahun 2019 lalu. Hingga progress pembangunan tertunda karena ada perubahan kebijakan keuangan.

” Bisa saja kan saat itu misalnya si A menjabat dana pembangunan masjid ada dan dianggarkan. Namun pembangunan belum selesai, kemudian ada pergantian kepala daerah menjadi si B. Dan mungkin saat si B menjabat tidak dianggarkan pembangunan masjid tersebut,” terangnya seperti dilansir dari Intens.news

Saat ini sambung Agus, diakui atau tidak masyarakat berharap banyak pada kerja keras kejaksaan tinggi untuk turut melakukan proses hukum dengan mengutamakan kehati-hatian.

” Saya yakin tim Kejati itu masih dalam proses perhitungan kerugian negara, siapa saja yang terlibat. Untuk itu wajar-wajar saja jika dalam dua minggu pemeriksaan namun belum menemukan titik terang,” bebernya sembari menyebut  Kejaksaan Tinggi Sumsel masih mencari alat bukti dan tersangka yang terindikasi melawan hukum.

Senada dengan itu, Pengamat hukum  Universitas Sriwijaya, DR. Febrian mengatakan bahwa, proyek pembangunan yang menggunakan dana hibah pemerintah termasuk masalah tekhnis anggaran dan pengerjaan harus di pertanggungjawabkan secara hukum.

” Iya lah, kan pertanggung jawaban hukum itu diatur dalam pedoman tekhnis yang diatur dalam bentuk anggaran dana hibah atau kontrak yang sesuai dengan legalitas pemerintah. Karena dalam persoalan legalitas tindakan pemerintahan itu ada tiga ukuran. Pertama kewenangan yang menyangkut soal jabatan, karena hampir rata-rata semua orang yang dipanggil itu adalah pejabat, kedua prosedur yang sudah dilakukan, dan ketiga substansi objeknya,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, aturan tentang dana hibah, tercantum dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 123 tahun 2018, tentang perubahan keempat atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menanggapi polemik tak berkesudahan ini, Bagindo Togar BB Pengamat politik di Palembang angkat bicara.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumsel perlu di apresiasi. Sebab, pembangunan masjid tersebut sudah berhenti empat tahun lebih dan kini baru di usut kembali.

“Iya kalau kejaksaan sudah memanggil berarti sudah ada fakta tetapi yang dipertanyakan kenapa baru diperiksa sekarang, tapi ya sudahlah gak perlu dibahas hal yang seperti itu,” jelasnya.

Lebih jauh ia berpandangan bahwa, permasalahan yang cukup serius dalam kasus ini bukanlah perkara besar maupun kecil, ini kan menyangkut  rumah ibadah.

” Coba bayangkan, jika pebangunan rumah ibadah saja ada unsur politiknya. lalu  bagaimana dengan pembangunan infrastruktur lainnya. Oleh sebab itu, kita berharap agar pihak kejaksaan dapat menangani kasus tersebut  secara profesional, transparan dan sesuai Undang-Undang. Jangan nanti yang dihukum bukan pelaku utama jadi harus ada titik permasalahan yang terang benderang buktikan lembaga kejaksaan itu integritas jangan sampai yang menjadi tersangka lapisan kedua bukan pelaku utama,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, sejauh ini telah banyak pejabat dan mantan pejabat yang di periksa oleh Kejati Sumsel terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, terbaru adalah mantan bendahara yayasan Masjid Mudai Madang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pihaknya memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi penyelidikan kasus dugaan pembangunan masjid yang disebut termegah di Asia tersebut.

Menurut Khaidirman, pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Nama Mudai Madang dipanggil karena berkapasitas sebagai bendahara yayasan sehingga mengetahui aliran dana pembangunan masjid.

“Perkembangan penyidikan masih dalam tahap mengumpulkan barang bukti. Kerugian negara belum ada perhitungan, Kejati masih menunggu hasil dari BPK sembari berjalan pemeriksaan,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button