BritaBrita.com,Palembang– Badan Pengelolaan Pajak daerah (BPPD) Kota Palembang akan menyasar kedai kopi dan cafe untuk memaksimalkan pajak hotel dan restoran. Hal ini seiring dengan semakin menjamurnya tempat-tempat ngopi di Palembang.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, tahun ini ada 100 unit mesin e-Tax yang akan dipasang. Salah satu sasarannya untuk pemasangan mesin e-Tax di kedai kopi ataupun cafe.
“Kita akan tetap melihat seberapa potensi dari tempat usaha yang akan dipasang mesin e-Tax. Agar tidak lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukkannya,” katanya, Kamis (18/2/2021).
Sulaiman mengatakan, pengenaan pajak hotel dan restoran akan menyesuaikan dengan omset yang diterima perbulannya. Dengan dua klasifikasi yakni bagi omset Rp9-12 juta sebesar 5 persen dan untuk omset Rp12 juta ke atas dikenakan 10 persen.
“Kita akan lihat omsetnya. Karena sebenarnya saat mereka buka usaha harus segera membuat NPWPD. Kita sudah connect ke DPM-PTSP, setelah DPM-PTSP mengeluarkan izin kalau mereka sudah ada NPWPD,” katanya
Saat ini tim BPPD melakukan pengecekan ulang mesin e-tax yang telah terpasang sejak 2019 lalu apakah masih digunakan atau tidak. Total sudah ada 524 mesin e-tax yang telah dipasang. Tahun ini ditargetkan total 600 e-tax harus terpasang.
“Nah sisa yang belum terpasang ini terus kita kejar. Mudah-mudahan tercapai ditahun ini,” katanya.
Selain itu, BPPD juga melakukan pengawasan terhadap mesin-mesin e-Tax yang terpasang. Mengingat, selama pandemi Covid-19 ini tak sedikit usaha yang tutup. Pengecekan ulang perlu dilakukan untuk memastikan apakah mesin benar difungsikan.
“Kami memonitor dari dashboard BPPD. Kalau disana mesinnya mati tim langsung ke lapangan sebab hasil temuan kami alat dipasang tapi tidak dioperasionalkan alasannya karena pandemi. Kita tidak tahu menahu, alat harus dipasang,” katanya.
Reporter : Pitria