NASIONAL

LBH Jakarta Siap Layani Aduan Masyarakat DKI Soal Banjir

BritaBrita.com,JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta siap menerima pengaduan dari warga ibu kota yang merasa dirugikan akibat banjir yang melanda Jakarta sejak Sabtu (20/2) kemarin.

“Untuk tahun ini siap (menerima aduan). Silahkan yang mau mengadu soal banjir hubungi kami. Untuk syarat mengadu hanya KTP. Tidak dikenakan biaya apapun,” kata Ketua Divisi Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (21/2/2021).

Ia mengatakan dari aduan itu, LBH akan menindaklanjuti sesuai keinginan warga yang mengadu.

Ia menyebut, terkait bencana banjir ini, warga bisa mengajukan gugatan class action ataupun citizen lawsuit.

“Tergantung pengadu keinginannya gimana. Citizen lawsuit itu gugatan warga negara. Permohonannya nanti minta perubahan kebijakan, tapi tidak bisa minta ganti rugi. Class action khusus untuk minta ganti kerugian,” ucap dia.

Hujan yang mengguyur DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (20/2) dini hari mengakibatkan sejumlah kawasan di ibu kota tergenang banjir.

Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta ribuan orang mengungsi akibat bencana itu. Selain itu, ada 5 orang warga yang meninggal dunia.

Gugatan diajukan lantaran warga menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lalai menjalankan tugasnya dalam penanganan banjir. Dalam gugatan class action ini, warga menuntut kerugian senilai Rp 42 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.Terkait gugatan banjir, pada 2020 lalu, ratusan warga di ibu kota sebenarnya sempat melayangkan gugatan class action kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gugatan terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Namun dalam perjalanannya, gugatan itu ditolak oleh ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Warga kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button