PALEMBANGSUMSEL

Ini Syarat Ganti Foto E-KTP di MPP Jakabaring

BritaBrita.com,Palembang— Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) memberikan arahan bahwa foto pada e-KTP sekarang bisa diganti.

Bagi masyarakat yang ingin mengganti foto e-KTP dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring.

Hanya saja sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, ada syarat tertentu untuk pergantian foto e-KTP tersebut.

Pertama, untuk yang sebelumnya tidak berjilbab dan sekarang sudah berjilbab.

Kedua, ketika e-KTP yang bersangkutan sudah rusak, buram atau terkelupas dan ingin sekalian mengganti foto.

“Kita lebih prioritaskan kepada yang lebih membutuhkan, mengingat  jumlah blangko yang tersedia di Dukcapil, terbatas. Banyak yang membutuhkan,” kata Kepala UPT Disdukcapil Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Lutia Nazla, Kamis (23/2/2021).

Nazla mengimbau, jika hanya ingin penggantian foto saja tanpa sebab sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Sebab, permintaan warga Palembang untuk mengganti e-KTP/perubahan element cukup banyak, terutama untuk pelayanan di MPP Jakabaring.

“Dalam sehari bisa 50 keping Mayoritas perubahan alamat. Kalau yang ganti karena buram, patah atau rusak banyak, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.”katanya.

Adapun syarat untuk penggantian  e-KTP, yakni wajib menyertakan foto kopi Kartu Keluarga dan membawa e-KTP asli yang rusak.

“Sejauh ini di MPP masih melayani juga perekaman e-KTP baru. Prioritas pada mereka yang belum punya KTP. Khusus di MPP blanko e-KTP yang didrop mencapai 500 keping. Itu pun 10 hari kerja sudah habis,” kata Nazla.

Reporter : Pitria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button