PALEMBANGSUMSEL

Pemkot Naikan Pajak Hiburan Kelas VIP Jadi 40 Persen

BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menaikan pajak hiburan ekslusif/ VIP menjadi 40 persen. Revisi peraturan daerah sedang dilakukan dan dipastikan selesai Maret ini.

Wacana kenaikan pajak hiburan ini sedang dibahas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, kenaikan pajak ini dilakukan selain untuk memaksimalkan PAD Kota Palembang, juga dilakukan atas permintaan DPRD agar melalui kenaikan pajak hiburan jenis ini dapat mengurangi kegiatan hiburan “maksiat” di Kota Palembang.

“Pajak hiburan ini banyak macamnya, jadi yang akan naik ini pajak hiburan malam, dan sejenisnya yang ekslusif/ VIP. Ini atas permintaan dewan agar jangan banyak mudorat,” katanya.

Kenaikan pajak hiburan eksklusif/ VIP ini sebesar 5 persen, dimana tarif yang sedang berlaku saat ini sebesar 35 persen. “Sekarang masih 35 persen, kalau sudah naik jadi 40 persen,” katanya.

Menurutnya, kenaikan pajak hiburan ini akan berlaku setelah revisi Perda selesai dan di undangkan. Dimana revisi Perda pajak sudah dilakukan dari tahun lalu, karena pandemi jadi butuh lebih lama.

“Ada perbaikan dari provinsi kemudian dikirim lagi ke pusat dan dari pusat teruskan lagi ke provinsi, setelah itu kita harap di awal Maret sudah selesai dan diundangkan dan sekalian kita sosialisasikan,” katanya.

Meski masih pandemi, dan realisasi pajak hiburan jauh meleset dari target di tahun sebelumnya, tidak menjadi penghalang untuk menaikkan pajak hiburan eksklusif/VIP di tahun ini. Mengingat juga meski ada yang naik ada juga item pajak yang lain turun termasuk klasifikasi pajak hiburan anak.

“Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp48 miliar dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar,” katanya.

Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang termasuk juga didalamnya pajak BPHTB jadi Rp60 juta turun dari Rp100 juta, restoran ada 2 klasifikasi Rp9 juta – Rp12 juta kena pajak5 persen, dan diatas Rp12 juta kena pajak 10 persen, pajak hiburan anak turun dimana angkanha menunggu putusan.

Reporter : Pitria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button