Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori B3, Trend Asia: Kabar Buruk Bagi Kelestarian Lingkungan
BritaBrita.com,JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Limbah Batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini masih Peraturan Turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Organisasi peduli energi dan lingkungan, Trend Asia mengatakan peraturan penghapusan limbah Batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) tidak terlepas dari desakan simultan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020.
“Padahal, limbah batu bara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb,” tulis Trend Asia dikutip dari Fajar.co.id di akun Twitternya, Rabu (10/3/2021).
Lebih jauh, Trend Asia menyebutkan mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya dan beracun.
“Keputusan pemerintah menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Trend Asia.