BritaBrita.com,Palembang-Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Selasa (16/3/2021) di pelataran BKB (Benteng Kuto Besak) tidak membuahkan hasil. Pasalnya, para PKL lebih dulu kabur dari razia petugas.
Hal itu terlihat saat Satpol PP Kota Palembang datang ke lokasi. Dan benar saja tidak ditemukan satupun PKL. Hal ini memunculkan dugaan jika penertiban yang dilakukan bocor dan PKL tidak datang sore itu.
Berdasarkan pantauan biasanya lokasi tersebut cukup ramai dari para penyedia jasa mainan seperti odong-odong, motor-motoran hingga penjual makanan.
Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, penertiban yang dilakukan sejalan dengan penegakkan Perda nomor 44 tahun 2002. Dimana lokasi tersebut dilarang untuk berjualan.
“Pelataran BKB itu adalah destinasi wisata, yang diperuntukkan bagi pengunjung yang ingin berjalan menikmati suasana sungai Musi. Tidak boleh dijadikan lokasi berdagang,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Disisi lain, banyaknya pedagang yang berjualan juga ikut menggangu akses masyarakat untuk ke Zidam dan keluar masuk pelataran BKB.
“Kami tadi berhasil mengamankan pedagang yang berjualan balon dan ada penyedia mainan juga. Nanti selanjutnya akan dilaksanakan sidang tipiring oleh hakim,” katanya.
Sebab, sesuai aturan pelanggaran Perda memiliki sanksi berupa ancaman denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan badan selama tiga bulan.
“Harusnya memang disana disediakan pos untuk penjagaan karena masuk lokasi fasum, tapi kita terbatas anggaran sehingga kedepan akan lebih dilakukan pengetatan patroli saja,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi