BritaBrita.com,Palembang-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan siap memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk diberhentikan jika terbukti positif narkoba. Untuk itu, pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) mendadak melakukan tes urine kepada 53 orang pegawai baik ASN dan honorer di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang dan dinas lainnya.
Jika terbukti positif, sanksi pemecatan telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Sifatnya rasia tanpa pemberitahuan, dalam rangka meminimalisir adanya ASN yang terlibat narkoba,” katanya usai memantau tes urine di Kesbangpol Palembang, Jumat (19/3/2021).
Dewa mengatakan, hasilnya nanti akan diberikan langsung oleh BNN kepadanya sebab Sekda sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin. Hasil tersebut nantinya hanya Sekda dan BNN yang tahu.
“Hasilnya juga rahasia jadi hanya saya yang tahu. Pemberian sanksi bisa berakibat fatal dan kita lihat rekomensasi dari BNN. Hasilnya bisa positif karena benar-benar narkoba atau kemungkinan orang tersebut sebelumnya telah mengonsumsi obat dari dokter, nanti kita lihat,” katanya.
Dengan melihat hasil dan rekomendasi dari BNN tersebut, maka sesuai aturannya Pemkot juga menyiapkan hukuman mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat yakni pemecatan. “Sanksinya sampai pemecatan,” katanya.
Setelah hasil diberikan BNN dan ada yang terbukti positif, maka Sekda juga Bagian Hukum, Asisten III, BKPSDM akan melaksanakan rapat penjatuhan hukuman.
“Sebelumnya sudah ada yang dipecat, tes urine ini sudah lama tidak dilaksanakan, jadi siap-siap 50 OPD lagi,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi