BritaBrita.com,Palembang-Pengusulan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Non Aktif, Johan Anuar untuk diangkat sebagai Bupati OKU oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten OKU dinilai Kurang tepat. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri melalui Kepala Bagian Otda, Andrian saat diwawancarai, Senin (22/3/2021)
Andrian mengatakan, DPRD Kabupaten OKU menggelar rapat paripurna, yang beragendakan pengusulan Wakil Bupati non Aktif Johan Anuar sebagai Bupati Kabupaten OKU untuk menggantikan Bupati OKU, Drs Kuryana Aziz yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Bila dilihat dari segi normatifnya merupakan hal yang normal, sebagaimana ketetapan yang ada. Namun, sekarang kondisinya sedang tidak normal mengingat saudara Johan Anuar sudah dinonaktifkan Mendagri sebagai Wakil Bupati. Makanya kami nilai itu kurang tepat,” katanya
Lanjutnya, pihaknya juga tidak mengetahui landasan DPRD OKU untuk mengusulkan pengangkatan Wabup OKU non aktif, Johan Anuar menjadi Bupati OKU.
“Apalagi, Mendagri sudah memberhentikan sementara Johan Anuar dari jabatan Wabup OKU karena tersandung masalah hukum,” ujar Andrian
Andrian menjelaskan, Gubernur Sumsel, H Herman Deru telah menetapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan pemerintahan di Kabupaten OKU, yang selanjutnya juga akan ditetapkan PJ Bupati. “Berhubung Sekda tidak bisa kita menetapkan PJ Bupatinya. Tugas kami mengajukan PJ. Dan tugas PJ itu menentukan pemilihan Bupati dan atau Wakil Bupati. Setelah kasus pak Johan Inkrah,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, kedepan, partai pengusung bisa mengajukan satu nama atau dua pasang nama. Dengan tetap bertumpu pada hasil keputusan pengadilan atas Johan Anuar.
“Kalau seandainya DPRD OKU tetap ngotot untuk mengangkat JA. Mungkin akan kita kaji lagi, sebab berita acara DPRD itu nanti disampaikan ke Gubernur Sumsel dan dibahas dengan Mendagri,” ungkap Andrian.
Reporter : Maulana