BritaBrita.com,Palembang-Kantor Wali Kota Palembang yang juga dikenal sebagai Kantor Ledeng, merupakan bangunan bersejarah peninggalan Kolonial Belanda sebelum masa kemerdekaan. Bangunan cagar budaya ini direncanakan akan diinvestasikan kepada pihak ketiga oleh pemerintahan saat ini.
Dibangun tahun 1926 – 1931 oleh Belanda dengan rancangan Ir. S. Snuijf. Bangunan dengan tinggi sekitar 250 meter ini awalnya adalah menara air Belanda yang mengalirkan air ke permukiman Belanda di Talang Semut.
Kantor Wali Kota Palembang saat ini telah beberapa kali beralih fungsi. Setelah pertama kali digunakan sebagai tempat penampungan air bersih dan pusat pemerintahan Gemeente Belanda, lalu pada zaman Jepang sekitar tahun 1942, bangunan tersebut dijadikan sebagai Kantor Residen Palembang, lalu dijadikan balai kota hingga tahun 1956.
Setelah hingga kini digunakan sebagai kantor Pemerintahan Kota Palembang, pemerintah saat ini akan menginvestasikan bangunan yang sudah lebih dari 50 tahun itu kepada pihak ketiga.
Hal itu menyusul rencana akan pindahnya pusat perkantoran pemerintah Kota Palembang ke Keramasan, Kertapati. Nantinya, tak hanya Kantor Wali Kota Palembang saja di Keramasan, tetapi juga Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Rencana tersebut ditolak oleh Sejarawan Palembang. Sebab, bangunan bersejarah dalam Undang-undang Cagar Budaya dilindungi. Maka Kantor Ledeng termasuk bangunan yang dilindungi dan termasuk Cagar Budaya karena usianya lebih dari 50 tahun.
“Saat ini pemerintah menawarkan dan pemeliharaannya oleh pihak ketiga. Ini sangat mengkhawatirkan kalau diserahkan kepihak ketiga,” kata Sejarawan Palembang Vebri Al-Lintani.
Meskipun ada perjanjian untuk tidak mengubah bangunan Kantor Ledeng, tetapi jika diserahkan kepada pihak ketiga lebih tidak meyakinkan.
Salah satu contoh, balai pertemuan di dekat River Side yang kini menjadi KBTR, dulunya sebagai tempat pemerintahan dan pentas seni. Dibangun di masa Belanda untuk pertemuan dan kesenian. Kemudian Cinde dihancurkan, ini merupakan cagar budaya.
“Makanya kita khawatir Kantor Ledeng ini bangunanya diubah. Kawasan ini kawasan Cagar Budaya, maka bangunannya tidak boleh ada yang lebih menonjol dibandingkan Cagar Budaya itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, seharusnya Pemkot lebih kreatif dalam memanfaatkan Cagar Budaya dengan segala nilainya itu agar lebih diminati.
“Kawasan yang termasuk kawasan Cagar Budaya seperti Sekanak, Benteng Kuto Besak, termasuk Masjid Agung merupakan kawasan Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi