BritaBrita.com,Palembang-Zuriyat Kiai Marogan menyesalkan respon Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang tak tanggap keinginan untuk melakukan upaya musyawarah tentang kepemilikan sah tanah Pulau Kemaro.
Padahal, pihak zuriyat telah mencoba untuk secara musyawarah, sehingga jangan sampai tanah Pulau Kemaro ini kembali masuk jalur hukum. Pasalnya, secara hukum keputusan sudah menguat hingga Putusan Mahkamah Agung pada 1987.
“Dalam waktu dekat, kita akan masukkan surat eksekusi ke pengadilan,” ujar Juru Bicara Zuriyat Kiai Marogan Dedek Chaniago, Senin (22/3/2021).
Dedek menambahkan bahwa belum lama ini pihaknya menerima informasi bahwa Pemkot akan menempuh jalur hukum tentang status tanah Pulau Kemaro yang akan dijadikan wisata tersebut.
Atas informasi tersebut kemudian pihaknya berkordinasi dengan para advokat untuk pengajuan eksekusi ke pengadilan sebagai jalan terakhir jika musyawarah tak lagi direspon.
“Ya saya tahu infonya dari media. Silahkan Pemkot menggugat putusan Mahkamah Agung tahun 1987,” jelasnya.
Pria yang juga Ketua Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) ini menambahkan bahwa semua bukti berkas putusan sudah dipersiapkan untuk diajukan eksekusi ke Pangadilan. Tinggal memastikan waktu bersama para advokat untuk pengajuannya.
“Karena rentetan peristiwa kita sudah lengkap dari awal statusnya bagaimana,” pungkasnya.
Reporter : Sugi
Berikut ini Kronologis Status Tanah Pulau Kemaro berdasarkan catatan Zuriyat Kiai Marogan.
1. Tahun 1840, Abdulhalik yang bertempat tinggal di pulau kemaro menjual tanah pulau kemaro kepada syafi’I dengan batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi. Sebelah ilir Habisan pulau, sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro) seharga 550 sen, dengan bukti surat perjanjian di tanda tangani beserta saksi dengan bahasa arab yang sudah di terjemahkan atau di salin dengan sama bunyinya dari aslinya oleh ketua pengadilan agama Palembang pada tanggal 5 mei 1960.
2. Tahun 1880, Adjidin Bin syafi’I meminjam uang dengan jaminan tanah beserta isinya di tanah pulau kemaro dengan batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi,Sebelah ilir Habisan pulau ,sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro) kepada Kiyai Mgs.Abdul Hamid /Kiyai Marogan 334.30 sen dengan isi perjanjian jika selama 6 bulan tidak ada kejelasan maka akan dengan ikhlas memberikan tanah pulau kemaro tersebut dengan tambahan uang sebesar 200 sen.
3. Tahun 1881,Adjidin Bin syafi’I melepaskan dan atau menjual tanah pulau kemaro dengan dengan batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi,Sebelah ilir Habisan pulau ,sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro) kepada Mgs.Abdul Hamid sesuai dengan isi perjanjian utang-piutang tahun 1880 dengan harga 534.30 sen dengan uang Perak.
4. Tahun 1881, setelah mendapatkan tanah pulau kemaro dari adjidin bin syafi’I, Kiyai Mgs.Abdul Hamid/kiyai Marogan menyuruh 5 orang terdiri dari(Abu, H.usen, Tupang, Adji, Udin) Untuk menunggu dan menggarap tanah/kebun di pulau kemaro di buktikan dengan bukti surat perjanjian di tanda tangani beserta saksi dengan bahasa arab yang sudah di terjemahkan atau di salin dengan sama bunyinya dari aslinya oleh ketua pengadilan agama Palembang pada tanggal 5 Mei 1960.
5. Tahun 1887, penunggu Tanah/kebun di pulau kemaro memberikan/ menyetor hasil tanah kepada Kiyai Mgs.Abdul Hamid/kiyai marogan. di buktikan dengan bukti surat perjanjian di tanda tangani beserta saksi dengan bahasa arab yang sudah di terjemahkan atau di salin dengan sama bunyinya dari aslinya oleh ketua pengadilan agama Palembang pada tanggal 5 mei 1960.
6. 17 Rajab1319/17 rajab 1898.Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ kiyai Marogan wafat dan Menjalankan Ahli waris.
7. Tahun 1982 tanggal 2 bulan April Zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Mgs Abdul Hamid/ kiyai marogan menggugat 35 orang yang mengklim tanah pulau kemaro.
8. Tahun 1985 tanggal 21 bulan September putusan pengadilan negri Palembang dengan
Reg. 26/srt.pst.6/1985. PN.PLG Pengadilan Negeri Kota Palembang Atas perkara gugatan zuriat KE 3 (cucu) Kiyai Mgs.Abdul Hamid / Kiyai Marogan.Hakim mengabulkan Permohonan penggugat (zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Marogan).
9. Tahun 1986, tergugat (35 orang yang mengclaim tanah pulau kemaro) banding dengan REG.29 pdt/1986 PT.PLG. Hakim menerima Permohonan Banding Tergugat (35 orang yang mengclaim tanah pulau kemaro) zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Marogan Kalah.
10. Tahun 1987, Zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Mgs.Abdul hamid/ kiyai marogan mengajukan Kasasi dengan REG.3863K/PDT/1987.Terhadap putusan pengadilan tinggi.Hasil putusan Hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon dengan membatalkan putusan pengadilan tinggi.dengan begitu pulau kemaro dimiliki oleh ahli waris Kiyai Mgs.Abdul Hamid / kiyai marogan.
11. Tahun 1992, ada PT.Intan Sekunyit yang bergerak di galangan kapal,Menggugat zuriyat ke 3 (cucu) Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan,dll Reg.27/Pts.Pdt.6/Plw/1992PN.PLG dengan tuntutan membatalkan putusan pengadilan tahun 1987 dan menangguhkan eksekusi.
12. Tahun 1993, Putusan Pengadilan Negeri Palembang,gugatan pemohon (PT.Intan sekunyit) Hakim hanya mengabulkan permohonan pemohon yaitu: menangguhkan eksekusi/penundaan eksekusi.
13. Tahun 1998, zuriyat ke 3 (cucu) Kiayi Mgs.Abdul Hamid /Kiyai Marogan, mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan negeri palembang 1993.Hasil putusan pengadilan tinggi (banding), menguatkan putusan pengadilan negeri palembang tahun 1993.dengan tetap menangguhkan eksekusi /penundaan eksekusi.
14. Tahun 2000,zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Mgs.Abdul Hamid/Kiyai Marogan Mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi (banding) Tahun 1998.
15. Tahun 2004, tanggal 1 Desember,Hasil putusan Kasasi Mengatakan Putusan pengadilan tinggi (banding) / menolak permohonan pemohon kasasi.
16. Tahun 2004, zuriyat ke 4 (cicit) Kiyai Mgs.Abdul Hamid / kiyai Marogan memasukan surat penawaran kepada PTLDT Tk1 Majlis Tridharma /klenteng,untuk membayar atau ganti rugi tanah tersebut ,berdasarkan putusan pengadilan bahwa tanah tersebut atau yang di tempati PTLDT majelis Tridharma/klenteng +- 3.7 Hektar, sebagai milik Alm,Kiyai Mgs.Abdul Hamid Kiyai Marogan dan ahli Warisnya.
17. Tidak ada tanggapan dari PTLDT Tk 1Majelis Tridharma (Klenteng) terhadap penawaran Zuriyat
18. Tahun 2004,Tanggal 21 Bulan Juli,pemerintah kota palembang,melalui lurah,Rt dan Kasubag Agraria Pemkot Memamtok lahan Pulau kemaro +_ 30 Ha.
19. Tahun 2006, zuriat Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan memasang patok di lahan yang di claim kelenteng +_ 3,7 Hektar.
20. Tahun 2010, zuriat ke 4 (cicit) zuriat Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan,ada titik terang persoalan tanah pulau kemaro lewat pertemuan dengan waskita.
21. Tahu 2013, Pemkot berencana membangun kawasan wisata air di pulau kemaro dengan luasan tanah 30 ha dengan mencari investor.
22. Tahun 2014, zuriat ke 4 (cicit) zuriat Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan, Mensomasi pemkot terkait soal claim lahan di pulau kemaro seluas 30 ha.
23. Tahun 2014,Tanggal 4 bulan maret pemkot menanggapi somasi dengan pernyataan walikota,tak perlu ke meja hijau tapi dengan duduk bersama ahli waris Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan.
24. Tahun 2014, bulan Agustus zuriat ke 4 (cicit) zuriat Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan, melayangkan gugatan ke pengadilan, karena pemkot tidak konsisten terhadap penyelesaian konflik tanah di pulau kemaro.