Kejagung Sita Hotel, Mal dan Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
BritaBrita.com,JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung kembali melakukan tindakan penyitaan aset tanah seluas 833 hektare, milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri. Kejagung juga menyita bangunan permanen berupa mall dan hotel mewah di Kota Pontianak.
Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, sebanyak 833 hektare tanah milik Benny Tjokrosaputro tanah. Selain tanah tersebut, tim Kejagung juga menyita bangunan permanen berupa mall dan hotel Benny Tjokrosaputro.
“Tanah seluas 833 hektare di Mampewah, mall dan hotel milik tersangka milik tersangka Beny Tjokrosaputro di Kota Pontianak disita tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).
Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut terbagi menjadi dua surat perintah penyitaan. Penyitaan pertama berdasarkan ketetapan nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanah dan bangunan terletak di Kota Pontianak dengan masing-masing seluas 9.820 M2 dan 577 M2.
“Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak,” tambahanya.
Penyitaan kedua yakni empat bidang tanah dan bangunan sesuai ketetapan PN Pontianak bernomor: 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK terletak di Kota Pontianak. Dua bidang tanah dengan luas masing masing 2.034 M2 dan 93 M2.
“Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” jelasnya Leonard seperti okezone.com