BritaBrita.com,Palembang-Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine kepada 69 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,Selasa (30/3/2021). Program ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 dimana sanksi akan diberikan langsung oleh wali kota Palembang terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
Seperti biasa, tes dilakukan tanpa adanya pemberitahuan. Para pejabat sengaja dikumpulkan di ruang Parameswara, gedung wali kota, Selasa (30/3/2021) dengan agenda rapat bersama wali kota. Sehingga, tidak ada satu pun orang yang dapat menghindari tes urine tersebut.Tes urine juga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, program ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Maka secara bertahap 2021 ini dilakukan tes urine, kita kerjasama dengan BNN. Diharapkan ASN dan Non ASN tidak ada yang menyalahgunakan narkoba,” katanya.
Tes akan dilakukan kepada semua OPD. Sebelumnya sudah dilakukan kepada Kesbangpol, Dishub dan sekarang Sekretariat Daerah dikuti para pejabat mulai dari Sekda, kepala bagian dan camat.
“Total ada 69 orang, nanti sanksi akan diputuskan oleh wali kota. Sanksi bisa sangat berat bagi ASN pengguna narkoba, maka jauhilah narkoba,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo kota Palembang Edison mengatakan, tes urine secara berkala kepada ASN Kota Palembang sangat baik untuk dilaksanakan. Hal ini sebagai bentuk kontrol agar para pegawai negara ini tidak menyalahgunakan narkoba.
“Kami tidak diberitahu sebelumnya, tahunya pas sudah di ruangan in, ” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi