BritaBrita.com,PALEMBANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang, Selasa (30/3/2021).
Identitas keempat tersangka tersebut yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Syarifuddin selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang dan Yudi Arminto selaku Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya dan Yodya Karya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman Keempat tersangka ditahan ditahan selama 20 hari ke depan. “Mereka (tersangka.red) ditahan untuk memudahkan penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (rom)