PALEMBANGSUMSEL

Wawako Palembang Bolehkan Tarawih dan Pasar Beduk. Ini Syaratnya

BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak melarang masyarakatnya melaksanakan ibadah tarawih dan menggelar pasar beduk meski dalam kondisi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan dibolehkannya Salat Tarawih dengan catatan semua aktivitas yang diperbolehkan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Pada intinya pembatasan seperti PSBB itu tidak ada, kalaupun ada yang mengajukan izin untuk membuka pasar beduk silakan asal dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya,Senin (12/4/2021).

Fitrianti mengatakan, roda perekonomian masyarakat tetap harus berjalan karenanya tidak ada larangan untuk masyarakat bila ingin mengadakan pasar beduk asalkan semua memenuhi syarat protokol kesehatan.

“Jangan sampai nanti di bulan suci malah angka penyebaran Covid-19 justru meningkat. Kita tetap ingin ekonomi berjalan tapi angka penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah atau malah muncul klaster baru dari kerumunan orang yang berbelanja di Pasar Beduk,” katanya.

Sementara terkait aturan Salat Tarawih tentu mengikuti sesuai arahan Pemerintah Provinsi. Dengan masing-masing masjid menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti cuci tangan.

“Gugus tugas dan Wali Kota yang lebih tepat untuk menyampaikannya, tapi sesuai dari Gubernur sudah ada informasi soal izin tarawih,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan menjelaskan pengaturan PPKM akan dijalankan hingga ke tingkat bawah. Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM.

“Kami dari Dinas kesehatan memberikan data sebaran kasus per zona resiko di tingkat RT mulai Senin-Minggu ke pihak terkait kecamatan, TNI/Polri saja, artinya konsen pengawasan ada dari pihak kecamatan bekerjasama dengan Pol PP. Namun, Petugas puskesmas siap turun membantu,” katanya.

Zona resiko dalam PPKM diatur hingga zonasi tingkat RT. Dimana RT yang masuk zona hijau nihil yang positif covid 19, zona kuning terdapat kasus positif covid 19 di 1-2 rumah dengan pelacakan kontak erat. Kemudian zona orange terdapat kasus positif di 3 hingga 5 rumah.

Untuk zona orange maka sesuai aturan maka dilakukan kontak erat, penutupan tempat bermain anak dan penutupan rumah ibadah.

“Untuk penutupan rumah ibadah ini dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat dengan melibatkan satgas kecamatan. Tujuannya agar tidak muncul gesekkan di lingkungan masyarakat terkait penutupan tempat ibadah,” katanya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button