NASIONALPALEMBANGSUMSEL

PT KAI Divre Palembang Belum Layani Tiket Lebaran

BritaBrita.com,Palembang-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan larangan mudik melalui Permenhub No 13 Tahun 2021. Dimana dalam surat tersebut, angkutan pribadi maupun umum yang kedapatan mudik akan diminta putar balik.

Terkait dengan aturan tersebut, PT Kereta Api Indonesia Divre III Palembang saat ini masih menunggu surat edaran (SE) aturan ini dari tim satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Hal ini sampaikan Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti saat dihubungi, Senin (19/4/2021).

Aida Suryanti

Aida mengatakan, pihaknya masih menunggu SE aturan dari tim satgas Covid-19 dan kementerian perhubungan. “Terkait aturan lanjut operasional perjalanan kereta api pada momen arus mudik , KAI masih menunggu surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan,” katanya

Lanjutnya, sampai saat ini KAI Divre III Palembang juga belum membuka untuk penjualan tiket lebaran 2021.

“Sejauh ini, KAI memang belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021,” ujar Aida

Aida mengungkapkan, PT KAI Sebagai operator akan mengikuti apapun keputusan yang dibuat oleh Pemerintah.

“Prinsipnya PT. KAI sebagai operator mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini dan KAI sendiri serta mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional,” ungkapnya.

Reporter : Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button