PALEMBANGSUMSEL

Hindari Kerumunan, PPDB SD Digelar Secara Online

BritaBrita.com,Palembang-Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD akan dilakukan secara online karena pandemi Covid-19 masih terus menjadi. Hal ini demi menghindari klaster baru penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H Ahmad Zulinto mengatakan, untuk pelaksanaan PPDB tingkat SD ini direncanakan pada bulan Juli 2021 tanpa dipungut biaya atau gratis secara serentak di sekolah melalui portal resmi https://ppdbpalembang.id.

H Ahmad Zulinto

“Menghindari kerumunan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, PPDB dilakukan secara online di tiap-tiap sekolah dan sistem zonasi dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan guna pencegahan penularan Covid,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut dikatakan Zulinto ada beberapa jalur PPDB untuk tingkat SD, diantaranya Jalur zonasi tetap dilaksanakan 80 persen sisanya jalur afirmasi 15 persen dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.

PPDB zonasi SD ditentukan berdasarkan domisili, usia 7 tahun wajib diterima, kemudian jika dipenuhi 6 tahun paling rendah pada batas tanggal 1 Juli 2021. Jika belum terpenuhi bisa 5, 6 minimal pada batas tanggal 1 Juli 2021 yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang terdaftar minimal 1 tahun dalam database kependudukan Disdukcapil Palembang,dan tidak ada tes seleksi berdasarkan usia.

Sedangkan syaratnya yakni, usia anak minimal 6 tahun, photo copy warna / scan akte kelahiran, photo copy warna kartu keluarga dan pendapatan sesuai Zonasi (tempat tinggal terdekat),” katanya.

Ditambahkannya, jalur zonasi SD ditentukan dengan administrasi kewilayahan desa atau kelurahan dengan jarak dari sekolah ke rumah ditentukan sesuai kondisi masing-masing SD banyaknya sekolah dan kepadatan penduduk di sekitar sekolah.

Selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi khusus untuk siswa miskin, dan jalur perpindahan tugas. Untuk jalur terakhir yaitu perpindahan tugas diberikan bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan dinas kerja. Berasal dari golongan TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN dan BUMD.

“Untuk persyaratan calon peserta berusia 7 tahun, paling rendah berusia 6 tahun. Bagi yang usianya kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan diterima setelah ada rekomendasi tertulis dari psikolog professional.Tidak dipersyaratkan telah menyelesaikan pendidikan di TK/RA tidak ada seleksi berdasarkan kemampuan baca, tulis dan hitung,” tegasnya

Mengenai pengumuman hari pertama kapan mereka masuk sekolah dan pelaksanaan proses belajar mengajar (KBM) apakah tatap muka langsung atau tetap belajar dalam jaringan (daring), pihaknya melihat dulu keadaan penyebaran pandemi Covid-19 apa masih di zona merah atau tidak semua akan dirapat terlebih dahulu nantinya.

Reporter :Sugi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button