PALEMBANGSUMSEL

Ikuti Aturan Kemenhub, Warga Palembang Dilarang Mudik

BritaBrita.com,Palembang-Zona merah Covid-19 di kelurahan terus meluas, dan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Kota Palembang pun melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, saat ini sudah dibentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di setiap kelurahan. Setiap kelurahan terutama yang masuk zona merah, camat dan lurah harus memasang benner/ spanduk pemberitahuan bahwa wilayah itu zona merah.

“Setiap kelurahan zona merah harus memasang benner pemberitahuan bahwa anda memasuki kawasan zona merah. Ini baru diterapkan di Kalidoni,” katanya, Senin (26/4/2021).

Hingga saat ini zona merah ada di 62 kelurahan, diantaranya dari kecamatan zona merah tertinggi yakni Ilir Barat Satu, Plaju, dan Sukarame. Maka perlu adanya pengetatan, pihaknya sudah meminta Dishub dan Satpol PP patroli ke perbatasan dan terminal karena Palembang berada di titik perlintasan.

“Sesuai aturan Kemenhub pun masyarakat dilarang untuk mudik, termasuk kita dilarang untuk keluar kota atau dilarang mudik,” katanya.

Ini pun tampaknya berlaku pula bagi anggota legislatif. Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengisyaratkan agar semua anggota dewan untuk tak mudik dahulu mengingat peningkatan kasus Covid-19 kembali bertambah.

“Pada prinsipnya sebagai pimpinan DPRD dirinya mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Kita berharap atas larangan mudik ini bisa berdampak baik dengan tidak bertambahnya kasus Covid-19,” katanya.

Zainal mengimbau agar anggota DPRD dapat sementara waktu membatasi mobilitas termasuk menunda rencana mudik.

“Untuk sanksi ini sebenarnya kembali ke personal masing-masing tapi yang pasti jika melanggar aturan pemerintah tentu ada pengenaan sanksi,” katanya.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti soal penanganan Covid-19 di Palembang. Terutama menyangkut para pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Zainal berharap, pengawasan untuk pasien isolasi mandiri ini dapat lebih diperketat, jangan sampai pasien yang harusnya isolasi mandiri namun justru keluyuran ke rumah tetangga.

“Sebaiknya di RS bisa mendapatkan penanganan secara maksimal oleh dokter,” katanya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button