BritaBrita.com,PALEMBANG -Sebanyak 8,3 ton ikan giling diduga mengandung formalin diamankan tim gabungan dari Pasar Induk Ikan Giling di Jakabaring Palembang, Selasa (27/4/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Tim gabungan terdiri dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, BBPOM Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.
Dari gudang penyimpanan petugas mengecek dan memastikan bahwa 8,3 ton ikan giling tersebut mengandung zat berbahaya bagi kesehatan yakni bahan pengawet mayat atau formalin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan secara mendalam.
“Kita temukan ikan giling kemasan 1kg merk ISTI yang diduga mengandung bahan kimia berhaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” ujar, Irvan.
Pihaknya juga mengamankan tersangka inisial Z, agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.
“Barang bukti yang kita amankan 8 ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolres, kedua tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BPOM Tedi menerangkan bahwa ikan berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.
“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya. (den)