BritaBrita.com, Palembang-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini.
Ketua Baznas Provinsi Sumsel, Najib Haitami mengatakan besaran zakat fitrah yang harus diberikan masyarakat pada tahun ini yaitu sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras.
“Untuk tahun ini minimal 2,5 kg beras atau bisa juga diganti dengan uang seusuai dengan harga kualitas beras yang dikonsumsi kita sehari-hari,” ujar Najib,Jumat (7/5/2021).
Najib menjelaskan, pihaknya tidak hanya menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Palembang saja, melainkan juga untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel.
“Untuk besaran zakat Fitrah di 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel ini yaitu beras 2,5 Kg beras dan bisa diganti uang dengan besaran uang yang masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda. Seperti Kota Palembang minimal Rp25.000, Kota Prabumulih minimal Rp27.500, kabupaten Muba minimal Rp30.000 dan Kabupaten OKU Timur minimal Rp22.500,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, penetapan besaran angka Zakat Fitrah dari baznas ini merupakan sabagai acuan bagi masyarakat untuk memberikan zakat fitrah. “Kalau masyarakat ingin memberikan zakat fitrah sesuai dengan angka yang telah ditetapkan Baznas yang silahkan, tapi kalau mau lebih juga silahkan, asalkan jangan kurang dari yang telah ditetapkan,” ungkap Najib
Najib menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan atau menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga yang resmi seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Bisa juga melalui unit pengumpulan zakat di Masjid atau Musholla yang ada di Deket rumah masing-masing. Dan jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” katanya.
Reporter : Maulana