BritaBrita.com,JAKARTA-Majelis Hakim menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Jika denda tidak dibayar, maka Habib Rizieq harus menggantikan dengan kurungan penjara seama lima bulan.
Majelis Hakim menyebut Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19.”Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Pikir-pikir,” jawab Habib Rizieq.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020).
Dia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi juga jadi terdakwa dalam perkara ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Seperti dilansir kompas.com, terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.