BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menunda membayarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga bulan kedepan. Hal tersebut diupayakan untuk membayar utang pada pihak ketiga Rp218 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan selama tiga bulan terhitung Mei, Juni, dan Juli TPP pegawai hanya dibayarkan 50 persen saja.
“Jadi bahasanya bukan pemotongan, hanya penundaan pembayaran sebesar 50 persen dari total TPP. Mulai bulan ini pembayarannya tidak lagi 100 persen tapi hanya 50 persen,” Katanya, Minggu (30/5/2021).
Dewa mengatakan, pertimbangan untuk penundaan ini juga melihat dari dampak pandemi Covid-19 yang sangat memengaruhi serapan pendapatan daerah Pemkot Palembang sejak awal 2020. Pemkot berjanji akan membayarkan sisa TPP itu di kemudian hari.
“Nanti setelah pendapatan daerah kembali normal akan segera dibayarkan,” katanya.
Dalam surat edaran nomor 17/SE/BPKAD/2021 yang ditandatangani Wali Kota Palembang, H Harnojoyo ada empat poin yang menjadi fokus pemerintah untuk menekan anggaran yang keluar. Pertama menunda semua kegiatan yang sifatnya tidak mendesak, kedua mempercepat belanja daerah yang bersumber dari dana mandatory dari DAK, Bantuan Gubernur dan DID.
Ketiga, Pengajuan permintaan pembayaran hanya akan diprioritaskan untuk listrik, air, telepon dan hal-hal yang sifatnya penting.
“Di luar dari yang disebutkan permintaan pengajuan pembayaran pelaksanaan suatu kegiatan jika tidak memenuhi unsur itu tidak akan diproses lebih lanjut,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi