BritaBrita.com,Palembang-Pencairan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diprediksi akan cair dua pekan mendatang. Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Akhmad Najib saat diwawancarai di Kantor Pemprov Sumsel, Jumat (11/6/2021).
Najib mengatakan, Gubernur Sumsel, H Herman Deru telah meneken surat permohonan pencairan gaji ke-13 untuk ASN yang ada di ruang lingkup Pemprov Sumsel. Dengan ditekennya surat permohonan tersebut maka masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa melakukan pencairan Gaji ke-13 tersebut.
“Untuk pencairannya masing-masing OPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Najib
Najib mengungkapkan, sesuai PP No. 63 tahun 2021 tentang Gaji Ke-13, besaran yang akan diberikan mencapai satu kali gaji pokok ASN aktif dan Pensiunan beserta tunjangan yang melekat pada gaji mereka.
“Seluruh ASN akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan ketetapan pusat karena sudah diatur dalam PP,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Rika Efianti mengatakan, pencairan gaji ke-13 Saat ini prosesnya tinggal pencairan di BPKAD Sumsel.
“Kalau tidak ada halangan, dua minggu lagi sudah bisa cair,” katanya.
Kepala BPKAD Sumsel, H Akhmad Mukhlis mengatakan pengajuan SPM sudah bisa dilakukan mulai Jumat (11/6). Besaran dana yang akan disalurkan sesuai dengan pengajuan pembayaran gaji di bulan Juni.
“Sudah bisa diajukan hari ini. Kami juga sudah minta Kepala OPD maupun bendahara untuk segera mengajukan SPM agar bisa cepat diproses,” pungkasnya.
Reporter : Maulana