PALEMBANGSUMSEL

Pengurangan Hukuman Pinangki Disoal

BritaBrita.com,JAKARTA– Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pengurangan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjadi pintu masuk untuk meringankan vonis terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Djoko Tjandra. Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama,” kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan fatwa merupakan upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Terkait vonis tersebut, Djoko Tjandra telah mengajukan banding.

Sementara, Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.

Menurut Arsul, tidak menutup kemungkinan vonis terhadap Djoko Tjandra juga akan dikurangi pada tingkat banding. Sebab, logisnya pejabat yang menerima suap dihukum lebih berat daripada pihak penyuap.

“Konsekuensi dari putusan terhadap penerima suap yang didiskon 60 persen, maka kalau yang disuap diturunkan pidana penjaranya, ada kemungkinan besar nanti penyuapnya juga harus diturunkan,” kata Arsul.

Oleh sebab itu, Arsul menilai wajar apabila masyarakat mengkritisi peringanan hukuman terhadap Pinangki.

Di sisi lain, Arsul berpandangan putusan tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi koruptor dan berpengaruh pada kasus-kasus serupa ke depannya.

“Wajar pula kemudian elemen masyarakat mengkritisinya karena dengan penurunan vonis tersebut, maka efek jera terhadap kemungkinan kasus seperti itu terjadi lagi akan berkurang,” ucap Arsul seperti dilansir kompas.com.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan banding kasus Pinangki.

Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button