BritaBrita.com,Palembang-Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan atau memberlakukan aturan Ganjil-Genap. Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan, pihaknya akan menerapkan atau memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan di wilayah dengan status zona merah.
“Untuk kabupaten/kota yang berstatus zona merah akan diterapkan atau diberlakukan aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan pada hari-hari tertentu,” katanya,Selasa (22/6/2021).
Penerapan atau pemberlakuan aturan Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumsel.
“Kita harapkan dapat membatasi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah ketika tidak ada yang dikerjakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk penerapan aturan ganjil-genap kendaraan ini sudah dikomunikasikan pihaknya dengan Kapolda Sumsel tadi pagi.
“Kita tidak ingin provinsi Sumsel seperti Jawa yang saat ini kasus Covid-19 nya sedang meningkat, makanya kita terapkan atau berlakukan aturan Ganjil-genap untuk kendaraan ini. Dengan diterapkan atau diberlakukannya aturan genap-ganjik ini ada dua hal yang bisa kita dapat yaitu pertama kelancaran lalu lintas dan kedua pembatasan aktifitas berlaku efektif,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk mencegah aktifitas masyarakat dari luar wilayah yang masuk ke Provinsi Sumsel. Pihaknya akan mengaktifkan pemeriksaan rutin di pintu-pintu perbatasan.
“Kita tidak bisa membatasi masyarakat luar yang akan masuk ke dalam Sumsel. Namun kita akan menyiapkan metode Rapid dan swab yang sifatnya cepat, sehingga tidak mengganggu,” ungkapnya.
Reporter : Maulana