BritaBrita.com,PALEMBANG — Kapolda Sumsel Irjend Pol Eko Indra Heri mengatakan dua simpang jalan utama di Kota Palembang ditutup dalam rentang waktu pukul 21.00 WIB-03.00 WIB.
Penutupan atau penyekatan bertujuan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang di Kota Palembang. Langkah ini diperlukan karena hingga saat ini Ibukota Sumatera Selata ini masih berstatus zona merah.
“Selain kawasan Simpang DPRD Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah simpang di Kawasan Kambang Iwak Palembang juga ditutup. Penutupan ini bersifat sementara dan bisa saja berpindah di tempat lainnya tergantung dari evaluasi di setiap proses pembatasan,” ujar Kapolda saat memantau penutupan Jl POM IX di kawasan simpang DPRD Sumsel Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021).
Eko mengatakan, pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas. Di kawasan POM IX terdapat beberapa pusat perbelajaan, kafe, dan perkantoran yang kerap kali masih ramai hingga malam hari.
“Memang untuk pusat perbelanjaan dan tempat yang rawan menimbulkan kerumunan sudah diisntruksikan untuk tutup mulai pukul 21.00 WIB,” ucapnya.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan lewat seperti orang yang berdomisili di lajur jalan yang ditutup, kendaraan dinas instansi terkait, ambulans, atau angkutan ojek daring.
“Di kawasan ini juga ada rumah sakit, jika memang kebutuhannya untuk berobat tentu masih diperbolehkan lewat,” ujar Eko.
Tidak hanya di Palembang, pembatasan mobilitas juga diterapkan di dua kecamatan di Kabupaten Muara Enim yakni Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul. Keduanya juga berstatus zona merah. “Dengan pembatasan seperti ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan secara ketat semakin tinggi,” ujar Eko.
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, awalnya, pembatasan jalan akan dilakukan di tiga ruas jalan utama di Palembang salah satunya di Jl Jenderal Sudirman. Namun setelah melihat sejumlah pertimbangan, penutupan hanya di dua ruas jalan dulu yakni di Simpang Kambang Iwak dan di Simpang DPRD Sumatera Selatan.
Namun, jika memang diperlukan pembatasan akan dipindahkan di tempat lain yang lebih berisiko. “Mungkin saja kita akan melihat jalan yang paling banyak dikunjungi misalnya di kafe,” ucapnya. Karena itu, ujar Irvan, evaluasi dari proses pembatasan mobilitas ini akan dilakukan setiap tiga hari.
Pembatasan mobilitas ini juga bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan sadar bahwa saat ini Palembang masih berstatus zona merah. “Walau tren kasus cenderung menurun, tetapi kita harus tetap waspada,” ucapnya.