NASIONAL

MUI Sebut Haram Hukumnya Timbun Oksigen Dan Obat-Obatan

BritaBrita.com,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara menyikapi terkait kelangkaan tabung oksigen dan obat-obatan di pasaran.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, haram hukumnya menimbun persediaan tabung oksigen dan obat-obatan, sementara banyak masyarakat yang tengah membutuhkan keduanya, akibat wabah covid-19 yang merajalela. Pemerintah pun wajib ambil langkah darurat untuk menyelamatkan banyak nyawa.

Sebagaimana diketahui, pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan oksigen tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Asrorun Niam pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung n membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, twrmasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam di Jakarta, Minggu (4/7).

Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya, hukumnya haram.

“Penimbunan kbutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” tegasnya.

MUI, kata dia, meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

“Termasuk juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membthkan secara mendesak,” pungkasnya seperti dilansir detik.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button