PALEMBANGSUMSEL

Pengetatan PPKM, Mal dan Rumah Makan di Palembang Tutup Pukul 17.00 WIB

BritaBrita.com,Palembang-Wali Kota Palembang H Harnojoyo meneruskan instruksi Pemerintah Pusat terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Diminta seluruh mal dan rumah makan tutup hingga pukul 17.00 WIB.

Wali Kota Harnojoyo mengatakan, dalam dua hari ini bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera diterbitkan surat edarannya.

“Mulai Jumat 9 Juli mulai berlaku, termasuk tutupnya mal lebih cepat dan makan di tempat di rumah makan sampai jam 5 sore,” katanya, usai rapat koordinasi pengetatan PPKM, Rabu (7/7/2021).

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, mulai hari ini, TNI Polri juga Satpol PP langsung sosialisasi ke pengelola mal, tempat makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro ini.

“Selama dua hari ini kita sosialisasi dan mulai jumat kita akan awasi karena mal akan tutup sampai jam 5 sore dan rumah makan dine in atau makan di tempat bisa sampai jam 5 sore tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) dari jam 5 sore, asal tidak makan ditempat,” katanya.

Intinya, kata dia dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini.

“Karena itu masyarakat berikan kepercayaan kepada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Reporter : Pitria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button