BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menurunkan surat edaran (SE) Wali Kota Palembang yang menegaskan bahwa pengetatan PPKM Mikro mulai berlaku Jumat 9 sampai 20 Juli 2021.
Hal tersebut juga ditegaskan Wali Kota Palembang Harnojoyo saat memberikan sosialisasi di Mall Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis malam (8/7/2021).
Harnojoyo mengatakan, Palembang menajdi salah satu diantara 43 kabupaten kota yang harus menerapkan pengetatan PPKM dengan 11 aturan yang harus dilaksanakan. Diantaranya aturan tutupnya mall, rumah makan juga WFH.
“Mulai Jumat aturan pengetatan PPKM harus dilaksanakan, surat edaran sudah diturunkan sejak 6 Juli lalu,” katanya.
Salah satu Point yang ditekankan oleh Harnojoyo saat berkunjung di PTC berdasarkan SE yakni, Pusat Perbelanjaan/Mall, Pusat Perdagangan Beroprasi sampai pukul 17.00 WIB dan berkapasitas pengunjung 25 %.
“Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di Mall, kita bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” katanya.
Harnojoyo mengatakan, dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Diharapkan masyarakat dapat memahami hal ini dan mentaati aturan yang berlaku. “Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Pemilik PTC Mall Wely Salim mengatakan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan arahan dari Pemerintah Kota Palembang. “Kami senang sekali Walikota Palembang menyosialisasi ke PTC, dengan ini juga agar para pemilik tenant bisa sama-sama memahami,” katanya.
Wely mengatakan, pihaknya menerima dengan baik peraturan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui SE Walikota Palembang.
“Ya, tentu kami akan mengikutin aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” katanya.
11 point yang ditetapkan pemerintah pusat dan harus dilaksanakan mulai Jumat besok diantaranya perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Reporter : Pitria