Menag Larang Keras Antrean Pembagian Daging Kurban
BritaBrita.com,JAKARTA-Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Yaqut berharap hewan kurban selesai disembelih tiga hari usai pelaksanaan Idul Adha.
“Kami juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah,” kata Yaqut.
Dia melanjutkan, penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan, kata dia, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
“Secara substansi penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk bisa dilakukan sosial distancing, kemudian penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri petugas penyembelihan atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, pembagian daging kurban dilakukan di tempat-tempat dimana warga berhak menerima daging kurban ini. Artinya daging kurban ini diantarkan.
“Tidak lagi seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi itu, seringkali panitia kurban mengundang warga untuk datang membagi kupon sehingga menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Untuk kurban tahun ini, Menaq Yaqut sangat berharap pembagian daging kurban diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak. Sehingga, antrean dalam pembagian daging dilarang.
“Artinya dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mentions oleh panitia penyembelihan hewan kurban,” imbuhnya.
“Dan tentu saja penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan harus diperhatikan dengan baik,” pungkasnya.