BritaBrita com, Palembang-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), HM Giri Ramanda N Kiemas memberikan masukan terhadap lembaga eksekutif terkait penanganan Covid-19. Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel seyogyanya gotong royong untuk membantu entitas yang mengalami atau berdampak dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Sejak 9 Juli yang lalu Pemprov sudah menerapkan PPKM berbasis mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumsel dan akan berakhir pada 20 Juli mendatang dan ada kemungkinan akan diperpanjang apabila jumlah lonjakan kasus Covid 19 belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan,” katanya
Lanjutnya, dengan adanya penerapan PPKM berbasis Mikro ini jelas entitas atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkena dampak pengetatan tersebut.
“Dampak kebijakan PPKM Mikro ini tentu berimbas bagi entitas, pengusaha dan UMKM karena berisiko adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada karyawannya,” ujar Giri
Giri menjelaskan, Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa mengantisipasi hal tersebut melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran dan kerugian yang lebih besar bagi pedagang kecil.
“Para petugas tetap bersifat humanis dan menjaga agar tidak terjadi situasi yang transaksional, dimana penertiban terjadi tebang pilih. Kemudian peran pemerintah daerah harus maju untuk membantu para korban dari kebijakan ini, seperti para pelaku UMKM makanan dan minuman, yang dibatasi waktu operasi. Khususnya, sektor- sektor yang terpukul karena kondisi darurat,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota dan Kabupaten bisa mengalokasikan anggaran APBDnya untuk memberikan bantuan, yang diperioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi dalam hal ini pedagang kecil, karena kebijakan pemberlakuan PPKM Mikro darurat tersebut.
“Seyogyanya Pemprov Sumsel dan Pemkot atau Pemkab, bergotong royong dengan pemerintah pusat, untuk meringankan beban entitas-entitas yang terdampak langsung dari kebijakan ini,” ungkap Giri
Giri menambahkan, bantuan itu bisa dalam bentuk bantuan tunai atau subsidi lainnya, sehingga masyarakat terbantu disaat mereka sedang susah.
“Kan Pemerintah pusat sudah membantu dalam bentuk BLT, dan harusnya Pemkot Palembang yang bersentuhan langsung dengan pedagang kecil di wilayahnya juga bisa memberikan solusi dengan membantu yang mungkin tidak tercover pemerintah pusat. Bantuan bisa dalam bentuk apapun bantuannya, mulai subsidi langsung ataupun lainnya,” katanya.
Berikut poin- poin penting Permendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat:
1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:
a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away
6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat
7. Tempat ibadah ditutup sementara
8. Fasilitas umum ditutup sementara
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan
15. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
Berikut poin penting pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Permendagri nomor 17 tahun 2021:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring).
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes)
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Reporter : Maulana