BKN Beri Penjelasan Terkait Passing Grade CPNS 2021
BritaBrita.com,PALEMBANG-Passing Grade atau Nilai ambang batas harus dipenuhi setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemampuan verbal: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
Kemampuan numerik, yang meliputi:
Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
Kemampuan figural, yang meliputi:
Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan. “(Passing grade) belum ada,” kata Paryono dilansir pikiran rakyat.
Biasannya, passing grade akan dikeluarkan oleh Menpan menjelang pelaksanaan SKD.
SKD akan diatur lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).
Namun sebelum dikeluarkannya Permenpan RB, peserta bisa melakukan perbandingan passing grade yang diatur dalam Permenpan RB NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Disitu disebutkan Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 yakni TKP 126; ITU 80; dan TWK 65.
Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.