BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terpaksa mengalihkan Salat Idul Adha 20 Juli di rumah masing-masing. Dimana Salat Ied di masjid dan di lapangan ditiadakan mengingat masih tinggi penyebaran Covid-19.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama RI nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada semua pengurus masjid/mushola yang ada di Palembang. Bahwa tahun ini pelaksanaan salat Idul Adha kembali ditiadakan secara berjamaah dan dianjurkan di rumah saja.
“Tahun ini sesuai imbauan maka pelaksanaan Salat Ied berjamaah untuk di daerah yang berstatus merah ditiadakan,” katanya, Minggu (18/7/2021).
Deni mengatakan, dalam surat edaran tersebut secara tegas bahwa pemerintah tidak menutup masjid/mushola untuk beribadah, hanya mekanisme pelaksanaan salat berjamaah ditiadakan.
Dalam surat edaran tercantum bahwa pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan untuk daerah yang berada di zona aman (di luar zona merah dan orange) berdasarkan penetapan Pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19.
Pengurus juga wajib menyediakan sarana dan prasarana Prokes seperti tempat cuci tangan, menyediakan masker, pengecekan suhu tubuh. Itu pun syarat pelaksanaannya sangat ketat, kapasitas jemaah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas dan berjarak antar satu sama lain
“Pelaksanaan salat dan khutbah maksimal 15 menit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya.
Ia berharap masyarakat Kota Palembang dapat memaklumi kondisi ini dan pandemi bisa segera berakhir. Tentu perlu dukungan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Palembang.
“Bagi masjid yang sudah terlanjur pasang tenda untuk salat kami harap pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah dapat dilakukan di rumah saja,” katanya.
Reporter : Pitria