BritaBrita.com,Palembang-Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Palembang pun diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, berdasarkan ketetapan Inmendagri tersebut PPKM Kota Palembang sudah turun ke level 3 dari sebelumnya level 4, tetapi item-item pengetatan protokol kesehatan tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Covid sudah landai, kasus aktif turun, BOR (Bed Occupancy Rate) turun, angka kematian, artinya ada hasil dari pengetatan PPKM sebelumnya (9-20 Juli),” katanya, Rabu (21/7/2021).
Menurut Harnojoyo, meskupun ada penurunan kasus namun hasil yang didapat saat PPKM pertama ini belum maksimal. Sampai 25 Juli aturan tetap sama seperti operasional mall tetap tutup jam 5 sore.
“Selain itu tempat usaha seperti rumah makan, warung pecel lele, PKL dan lainnya tetap boleh buka tetapi jangan menimbulkan keramaian,” katanya.
Berada di level 3 ini juga masih dilarangnya mengadakan resepsi pernikahan yang menimbulkan keramaian.
“Masih tetap dilarang, boleh mengadakan tasyakuran dengan maksimal 30 orang,” katanya.
Aturan PPKM yang masih sama itu yakni perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00.
Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Reporter : Pitria