Jokowi Longgarkan PPKM Level 4. Ini Ketentuannya
BritaBrita.com,Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun, pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang sangat hati-hati.
“Pasar rakyat dibolehkan buka seperti biasa dengan prokes ketat, pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa dibuka kapasitas maskimum 50% sampai pukul 15.00,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat dan dibuka sampai pukul 21.00, pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
“Maksimum waktu makan tiap pengunjung 20 menit. Hal hal teknis akan dijelaskan Menko dan Menteri terkait,” sambungnya.Lebih lanjut, warung makan, PKL jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00.
“Untuk mengurangi beban masyarakat kami tingkatkan pemberian bansos di tengah masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro, kecil. Penjelasan terperinci akan dilakukan oleh Menko dan Menteri terkait,” tambah Jokowi.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari 26 Juli sampai 2 agustus,” kata Jokowi dalam paparan media secara online, Minggu (25/7/2021).