PALEMBANGSUMSEL

Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ajukan Pembelaan Lewat Eksepsi

BritaBrita.com,Palembang-Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH menggelar sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (3/8/2021).

Dalam genda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum Edi Hermanto salah satu terdakwa menilai dakwaan JPU Kejati Sumsel kabur dan tidak objektif.

Eksepsinya diibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Hj Nurmalah SH MH setebal 30 halaman. Ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya menganggap bahwa dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya bermula dari suatu perjanjian dan pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo.

“Atas dasar tersebut berarti segala sesuatu yang dimulai dengan perjanjian maka itu adalah masuk ranah perkara perdata bukan ranah pidana, jadi dakwaan JPU dinilai kabur” ujar Nurmalah diwawancarai usai persidangan.

Selain itu, Nurmalah menilai pasal yang disangkakan kepada terdakwa sebagaimana dakwaan penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif Pasal 2 pasal 3 pasal 12 pasal 11 tentang tipikor, menurutnya masing-masing unsur dalam pasal itu adalah berbeda secara esensial.

Selanjutnya Nurmalah menilai audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Universitas Taduloko yang seyogyanya dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten seperti BPK atau BPKP dan itupun tidak melakukan klarifikasi langsung kepada para terdakwa.

“Sehingga hal itu tidak objektif dan memenuhi tahap tahapan audit sebagaimana layaknya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang pada persidangan selanjutnya dapat menerima dan mengabulkan eksepsi sebagaimana yang telah dibacakan.

Hal yang berbeda dengan penasihat hukum terdakwa lainnya yakni terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto tidak bersedia diwawancarai awak media usai persidangan.

Menanggapi hal itu, JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH secara singkat mengatakan akan menanggapi eksepsi yang disampaikan para terdakwa pada persidangan yang akan digelar ada Selasa pekan depan.

Sebagaiaman diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Di dalam dakwaan juga JPU menyebutkan adanya dugaan pemberian sejumlah aliran dana kepada empat terdakwa yaitu Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, lalu Syarifuddin sebesar Rp 1, 049 milyar, Dwi Kridayani Rp 2,5 milyar, Yudi Arminto Rp 2,3 milyar.

Bahwa atas perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.

Reporter : Sugi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button