NASIONALPALEMBANGSUMSEL

Dinilai Tak Penuhi Syarat, Pelamar CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggahan

Perhatikan jadwal dan mekanisme masa sanggah

BritaBrita.com,Palembang-Selama masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021, para pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan secara online di website Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Joko Warsito mengatakan, pelamar silakan mengakses portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK dan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis.

“Selain menuliskan sanggahannya, pelamar bisa mengunggah bukti dukung yang diperlukan saat sanggah itu,” katanya, Kamis (5/6/2021).

Jika pelamar dapat membuktikan dokumen persyaratan yang telah diunggah sudah sesuai persyaratan yang ditentukan instansi, batas pengumuman ulang dari instansi setelah masa sanggah paling lama tujuh hari.

“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021. Tapi ketentuan lolos sanggah jadi hak masing-masing instansi,” katanya.

Berikut jadwal dan mekanisme masa sanggah bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021:

Waktu masa sanggah:
1. Masa Sanggah mulai 4-6 Agustus 2021
2. Jawab Sanggah mulai 4-13 Agustus 2021
3. Pengumuman Pasca Sanggah 15 Agustus 2021

Mekanisme masa sanggah:

1. Pelamar dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN dengan login akun atau kanal resmi masing-masing instansi yang dituju.

2. Instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

3. Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Reporter : Pitria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button