Kemenag RI : Tak Ada Larangan Umrah Bagi WNI, Hanya Karena Covid-19 Masih Tinggi
BritaBrita.com,JAKARTA-Kementerian Agama RI menyebut Arab Saudi meminta Indonesia menunda pelaksanaan umrah meski pemerintah Raja Salman mulai menerima pengajuan umrah dari jemaah internasional yang sudah divaksin Covid-19 per Senin (9/8) besok.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Khoirizi, mengatakan alasan penundaan adalah karena sejak Februari lalu sampai saat ini Indonesia masih menjadi satu dari sembilan negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi karena tingkat penularan dan angka kematian Covid-19 yang masih tinggi.
Khoirizi menuturkan sudah hampir 60 ribu WNI yang mendaftar umrah hingga Februari lalu.
“Ada sekitar 59 ribuan jemaah terdaftar di PPIU tetapi Indonesia sampai saat ini masih masuk dalam 9 negara yang di suspend karena tingkat penyebaran Covid dan angka kematian juga masih tinggi,” kata Khoirizi, Minggu (8/8).
“Di samping itu kami memang berdiplomasi dengan pemerintah Saudi dalam hal ini duta besar Saudi, Dubes meminta kepada kita untuk bersabar dan menunggu surat yang menyampaikan teknis pelaksanakan umrah kalau Indonesia diberikan kesempatan,” ujarnya.
Khoirizi mengatakan tak ada larangan warga Indonesia untuk melakukan umrah. Namun, dengan kondisi RI yang masih masuk dalam daftar larangan masuk Saudi, WNI yang ingin melaksanakan umrah harus transit dan melakukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.
Selain itu, pemerintah Saudi juga mewajibkan jemaah umrah Indonesia untuk melakukan vaksin booster. Sejauh ini Riyadh hanya menerima empat jenis vaksin yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).
“Kita memang belum punya peluang untuk penerbangan langsung dari Indonesia ke Saudi. WNI boleh masuk ke Saudi tapi harus melalui negara ketiga. Pertanyaannya negara ketiga mana yang akan dijadikan transit?” Kata Khoirizi.
Dilansir CNN Indonesia, Khoirizi memaparkan ada tiga isu yang dihadapkan pemerintah Indonesia saat ini terkait penyelenggaraan umrah dan haji. Pertama, isu penangguhan perjalanan dari Indo ke Saudi yang menurutnya menjadi domain Kementerian Luar Negeri RI.
Kedua, isu vaksinasi Covid-19 yang merupakan domain Kementerian Kesehatan RI. Dan ketiga, protokol kesehatan yakni domain penyelenggara umrah dan agen perjalanan.
“Dengan kondisi seperti sekarang ini mungkin tidak para penyelenggara umrah bisa melaksanakannya sesuai protokol Saudi dan bisa mengirimkan jemaah melalui negara ketiga? Yang harus tau ya mereka-mereka, bussiness to bussiness, karena kami (pemerintah) hanya memfasilitasi dan mensosialisasikan aturan ke semua pihak,” ucap Khoirizi.
“Problemnya kan problem Covid sebenarnya, selama Covid-19 di Tanah Air masih tinggi, baik penyebaran dan angka kematian, tentu tidak ada negara yang mau terima negara dengan penyebaran Covid-19 yang tinggi,” tuturnya menambahkan.
Saudi telah membatasi jumlah jemaah umrah dan haji menjadi maksimal 60 ribu selama satu setengah tahun akibat pandemi virus Corona. Saudi hanya menerima jemaah lokal yang telah ada di negara kerajaan tersebut.
Dengan keputusan terbaru ini, Mekkah dan Madinah akan mulai menyambut kembali setidaknya 2 juta jemaah dari berbagai penjuru dunia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dikutip Reuters, seorang pejabat Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan jemaah haji domestik dan luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi bersama dengan dokumen pengajuan umrah mereka.
Sementara itu, jemaah umrah yang datang dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi terkait pandemi tetap harus melalui karantina secara institusional sebelum tiba meski telah divaksinasi Covid-19.