BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah diundur satu hari, dari sebelumnya pada Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021).
Keputusan pergeseran hari libur tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Alasan disepakatinya hari libur Tahun Baru Islam digeser adalah guna menghindari adanya libur panjang yang kerap berdampak pada naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengatakan, pihaknya siap mengikuti keputusan pemerintah pusat yang memundurkan hari libur nasional.
“Saya belum mengetahui adanya informasi ini dan akan saya tanyakan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel. Tapi jika memang keputusan dari pemerintah pusat maka akan kita ikuti karena kita merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat” katanya,Senin (9/8/2021).
Adapun keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat yaitu memundurkan hari libur nasional tahun baru islam 1441 Hijriah yang awalnya jatuh pada hari Selasa (10/8/2021) berubah pada hari Rabu (11/8/2021).
“Dengan adanya keputusan ini maka Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumsel juga libur atau cuti bersama pada hari Rabu itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada 8 Juni yang lalu, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor 800/1225/BKD.1/2021 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Sumsel nomor 800/3946/BKD.I/2020 di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk menindak lanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam surat edaran itu berisi seruan yang sama dengan keputusan pemerintahan pusat terkait perubahan Hari libur Nasional Tahu Baru Islam 1443 Hijriah yang awalnya pada tanggal 10/11/2022 diundur menjadi 10/8/2021. Kedua terkait hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya pada tanggal 19/10/2021 diubah menjadi 20/10/2021. Ketiga menghapus Cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24/12/2021
Reporter : Maulana