BritaBrita.com,Palembang-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menanggapi eksepsi empat terdakwa yang dibacakan minggu lalu.
Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.
Dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada intinya mengatakan apa yang telah disampaikan dalam eksepsi empat terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Sementara itu, empat terdakwa yang dihadirkan secara daring dari Rutan Pakjo serta Lapas Merdeka Palembang melalui penasihat hukumnya masing-masing mengaku tetap pada eksepsi yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Diwawancarai usai sidang, JPU Kejati Sumsel Hermansyah SH mengatakan, berdasarkan uraian tanggapan yang dikemukakan bahwa dakwaan yang dibuat telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.
“Karena dakwaan itu telah menguraikan dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan berikut tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan,” ujar Hermansyah.
Untuk itu dirinya berharap kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar eksepsi yang diajukan oleh terdakwa haruslah ditolak serta menyatakan sidang pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yng dilakukan para terdakwa tetap dilanjutkan.
Terpisah, H Eka Novianti SH MH dari kantor hukum Hj Nurmalah SH MH yang merupakan penasihat hukum terdakwa Edy Hermanto meyakini majelis hakim Tipikor Palembang mempertimbangkan eksepsi sebagaimana yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Di dalam dakwaan juga JPU menyebutkan adanya dugaan pemberian sejumlah aliran dana kepada empat terdakwa yaitu Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, lalu Syarifuddin sebesar Rp 1, 049 milyar, Dwi Kridayani Rp 2,5 milyar, Yudi Arminto Rp 2,3 milyar.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp116 miliar.
Reporter : Sugi