BritaBrita.com,Palembang-Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kabid Tibum Tranmas, Herison mengatakan, meski Palembang masuk zona orange namun tetap tidak ada kelonggaran untuk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan pengawasan petugas terhadap tempat-tempat keramaian masih terus dilakukan. Sehingga tidak ada kata pelonggaran selama kebijakan masih berlaku.
“Kita mengikuti aturan dari Surat Edaran Walikota. Dari petugas Satpol PP sendiri terjadwal untuk melakukan patroli ke tempat-tempat yang berpotensi timbulkan kerumunan,” katanya, Kamis (19/8/2021).
Meskipun, pada fakta lapangan petugas masih kerap mendapati kafe-kafe yang tetap buka melebihi batas jam operasional.
“Namun, jumlahnya memang tak sebanyak dulu. Kami sifatnya memberikan edukasi agar masyarakat memahami dan mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Semua untuk kebaikan bersama memutus mata rantai COVID-19,” katanya.
Akan tetapi sanksi juga akan diberlakukan jika masih mendapati tempat usaha yang melanggar aturan khususnya tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Ada yang sudah kita sidangkan tindak pidana ringan dan harus bayar denda. Jika ditegur secara lisan dan tertulis tak diindahkan pasti sanksi tegas akan diberlakukan,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Allan Gunery mengatakan penetapan status PPKM sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Pusat. Sesuai Inmendagri 31 tahun 2021, untuk mal ditutup sementara kecuali akses/untuk ke supermarket, resto dan apotik boleh buka.
“Pada prinsipnya keputusan ini dari pusat bukan dari Pemda yang menentukan. Sekarang masih berlaku PPKM level 4 hingga 23 Agustus,” katanya.
Reporter : Pitria