NASIONALPOLITIK

Ironi Jokowi Minta Dikritik, Namun Justru Dibungkam

BritaBrita.com,Jakarta — Aparat kembali membungkam para pengkritik pemerintah, mulai dari  menghapus paksa mural “Jokowi 404: Not Found” hingga mengadang demonstrasi mahasiswa. Semuanya terjadi saat Presiden Joko Widodo menyatakan terbuka terhadap kritik.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dipimpin Abdul Muis menerbitkan 144/A/Sek/12/1443 bertanggal 2 Agustus 2021. Mereka menyerukan aksi kepung Istana Kepresidenan pada 6-13 Agustus.

Aksi tak jadi digelar karena adangan aparat. Polisi bahkan menjaga ketat Sekretariat PB HMI yang terletak di Jalan Sultan Agung, Jakarta Pusat.

HMI yang dipimpin Abdul Muis sempat berunjuk rasa di depan sekretariat mereka. Namun, aksi itu pun batal karena dibubarkan aparat kepolisian.

“Mereka mau demo, kita cegat karena enggak ada izin,” kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris saat dihubungi, Jumat (6/8).

Diketahui polisi tidak menerbitkan izin keramaian di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Saat HMI berencana menggelar aksi, DKI Jakarta tengah menerapkan PPKM Level 4.

Sementara di Kota Tangerang, mural wajah Jokowi dengan tulisan “404 Not Found” dihapus aparat karena dianggap menghina simbol negara.

Kepolisian turun tangan mengusut kasus mural itu. Bahkan, Polsek Batuceper telah memeriksa sejumlah saksi terkait mural Jokowi dengan tulisan “404: Not Found”.

Selain itu, polisi juga sempat menangkap dan memeriksa tukang sablon di Tuban terkait mural itu. Pedagang berinisial RS itu diperiksa karena menawarkan jasa cetak kaus “Jokowi 404: Not Found”.

Belakangan polisi menyebut penangkapan tukang sablon juga diilatari unggahannya di media sosial yang dianggap menghina Polri dan institusi pengadilan.

Pedagang itu pun akhirnya meminta maaf. Dalam sebuah video, RS meminta maaf kepada masyarakat dan Polri atas tindakannya tersebut. Setelah minta maaf dia dibebaskan.

Pengapusan mural juga terjadi di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Gambar bertuliskan ‘Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit’ bernasib sama dengan mural bergambar wajah Presiden Joko Widodo 404: Not Found di Tangerang, dihapus aparat karena dianggap melanggar ketertiban umum.

Pada akhir pekan lalu, Kecamatan Bangil telah menghapus mural tersebut berdasarkan perintah Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Teranyar, di Jakarta mural bertuliskan ‘Wabah Sesungguhnya adalah Kelaparan’ juga dihapus oleh petugas kecamatan Ciledug. Penghapusan diklaim atas permintaan warga.

Rentetan kejadian itu terjadi bersamaan dengan deklarasi Jokowi terbuka terhadap kritik. Dalam berbagai mimbar, Jokowi menyatakan pemerintah tak masalah dikritik.

Jokowi menerima dengan legawa saat BEM UI menyebutnya The King of Lip Service. Menurutnya, kritik seperti itu sah-sah saja.

Terbaru, Jokowi menyampaikan hal itu dalam pidato di Sidang Tahunan MPR RI. Mantan Wali Kota Solo itu menyebut kritik penting bagi kinerja pemerintah.

“Saya juga menyadari, begitu banyak kritikan kepada pemerintah, terutama terhadap hal-hal yang belum bisa kita selesaikan. Kritik yang membangun itu sangat penting,” kata Jokowi dalam pidatonya dalam rangka HUT RI ke-76, Senin (16/8).

Rezim Antikritik

Ketua YLBHI Asfinawati menyebut represi aparat sudah terjadi sejak 2019. Namun, kondisi semakin tragis karena aksi aparat bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi.

Asfin berpendapat aksi aparat di lapangan justru menunjukkan wajah pemerintah sesungguhnya. Ia menyebut pemerintah tidak bisa menerima kritik dari masyarakat.

“Artinya, memang pemerintahan ini tidak ada komitmen mengenai kebebasan berpendapat alias alergi terhadap kritik,” kata Asfin lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/8).

Asfin berkata Jokowi tidak cukup hanya menyatakan sikap terhadap kritik. Jokowi diminta memberi instruksi jelas kepada anak buahnya dalam menanggapi kritik.

Ia menyampaikan ada kegamangan di aparat pemerintahan dalam menanggapi kritik. Hal itu membuat aparat tetap memproses kasus-kasus kritik terhadap pemerintahan.

Lihat Juga :

Ryan Jombang, Pembunuh Berantai yang Dipukul Bahar Smith
“Berikan arahan, perintah yang jelas kepada Kapolri, kejaksaan tentang kebijakan penegakan hukum,” ujar Asfin.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons aktivitas aparat yang memburu para pengkritik Jokowi. Ia berkata bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat seperti diatur pasal 28 dalam UUD 1945.

“Adapun pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia menurut UUD 1945 haruslah memperhatikan pasal 28J,” kata Fadjroel seperti dilansir  CNNIndonesia.com.

Beleid pasal 28J itu mengatur soal kewajiban warga negara untuk tunduk pada aturan dalam menjalankan hak dan kebebasannya.

Praktik kritik yang mengikuti kaidah IPTEK dan demokrasi, kata Fadjroel, tidak akan menggunakan kekerasan komunikasi seperti stigma, fitnah, hinaan, dan perundungan (bully).

“Hal ini karena kekerasan komunikasi akan menghalangi proses terbentuknya komunikasi timbal balik dan setara. Sebaliknya akan mendorong terbentuknya lingkaran kekerasan (spiral of violence) yaitu kondisi yang ditandai oleh praktik yang hanya bertujuan menjatuhkan dan menghancurkan satu sama lain (zero sum game),” ujar dia.

Sementara itu Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan Jokowi tak pernah ambil pusing terhadap kritik dari masyarakat. Namun, Moeldoko meminta semua pihak menyampaikan kritik dengan tata irama.

“Karena apapun presiden adalah orang tua kita, yang perlu, sekali lagi perlu, dan sangat perlu untuk kita hormati,” kata Moeldoko, Rabu (18/8).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button